BPW Nakal Terancam Denda Rp 50 Juta

By 18.50.00 , ,

Biro perjalanan wisata (BPW) di Bali yang beroperasi tanpa mengantongi izin terancam denda Rp 50 juta atau minimal Rp 30 juta dengan hukuman badan enam bulan penjara. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2010 yang mengatur usaha jasa perjalanan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata (Diparda) Bali I.B. Subhiksu di Denpasar, Rabu (7/7)
kemarin menjelaskan, Perda tersebut merupakan upaya pemerintah menahan laju pertumbuhan BPW di Bali yang selama ini banyak diketemukan tidak mengantongi izin operasional. ”Ini merupakan salah satu upaya pemerintah Bali menjaga citra pariwisata. Dengan diterapkannya perda yang mengatur tentang usaha jasa perjalanan wisata, diharapkan akan menimbulkan efek jera terhadap BPW nakal yang selama ini banyak didengungkan para pelaku pariwisata di Bali,” terang I.B. Subhiksu.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, agen perjalanan maupun BPW wajib memberikan perlindungan kepada wisatawan. BPW mesti menggunakan pramuwisata berlisensi, memberikan pelayanan optimal, menaati nilai-nilai moral, etika dan nilai budaya yang hidup dalam masyarakat Bali.

BPW maupun agen perjalanan di Bali juga dilarang menggunakan guide asing, memindahtangankan tanda daftar usaha kepada pihak lain tanpa izin gubernur. ”Terpenting mereka yang tidak terdaftar dilarang melakukan kegiatan BPW,” ungkapnya.

Menurutnya, Bali merupakan kawasan pariwisata pertama di Indonesia yang
telah memiliki Perda yang mengatur tata cara usaha jasa perjalanan wisata. Bahkan, dalam waktu dekat Perda tersebut akan diperkuat dengan terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). ”Saat ini kami bersama tim sedang membahas rancangan Pergub yang intinya mengatur tata cara dan syarat-syarat pendaftaran dan cara pelaporan usaha jasa perjalanan wisata. Sebab, bagaimanapun juga usaha jasa perjalanan wisata merupakan usaha yang perkembangannya sangat pesat dan diminati oleh masyarakat sehingga perlu diatur untuk memberikan kenyamanan bagi penggunanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata Diparda Bali Ni Ketut Riani menerangkan, Diparda Bali telah melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut kepada para pengusaha biro perjalanan di Bali, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru. ”Kami selalu memberikan informasi mengenai Perda tersebut kepada setiap pengusaha perjalanan dalam setiap sidak rutin. Kami juga bersyukur, karena kesadaran para pengusaha untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan cukup tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan belum didapatkannya BPW yang terjaring razia lebih dari sekali,” tandasnya.


View the original article here

You Might Also Like

0 comments