Warga Miskin Tak Bisa Ikut Jampersal

By 19.08.00 , ,

Kudus, Cybernews. Lasmi (37), warga tak mampu di RT 3 RW 6 Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo tak bisa mengikuti program jaminan persalinan (Jampersal), karena tak punya buku kesehatan ibu dan anak (KIA). Pasalnya, pengetahuan tentang Jampersal minim, sehingga prosedur dan syarat tidak diketahui.

Ketua RT 3 RW 6, Supriyanto, mengatakan warganya telah mendapat rekomendasi dari Desa Hadipolo dan Kecamatan Jekulo untuk mengikuti program Jampersal. Namun saat di Puskesmas Tanjungrejo, anak keenam yang akan dilahirkan itu tidak bisa ditangani, karena Lasmi pernah punya mengalami pendarahan. Saat dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah, Lasmi didaftarkan seperti pasien lainnya alias tak ikut Jampersal. "Alasannya saat mendaftar ulang di RSUD tidak punya KIA. Memang selama ini kandungannya tidak pernah diperiksakan, karena tidak punya biaya," ujar Supriyanto, Rabu (9/11). Keluarga tersebut, kata Surpriyanto, tergolong tidak mampu. Suaminya tidak punya pekerjaan tetap dan istrinya di rumah. Biaya persalinan sebanyak Rp 1,2 juta yang ditanggung terasa berat, sehingga menjual beberapa barang berharga di rumah dan hutang kepada tetangga. "Ia berharap ada ganti Pemkab Kudus, karena seharusnya tidak ikut di kelas umum, tapi di Jampersal," katannya.

Dia mengakui pengetahuan tentang Jampersal sangat minim, sehingga prosedur dan syarat yang diperlukan tidak diketahui. Supriyanto hanya mendatangi kecamatan dan desa untuk menguatakan golongan kurang mampu warganya. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi langsung, ia tahu program itu hanya dari poster dan iklan di televisi. "Kalau kami yang disalahkan tidak memenuhi persyaratan itu keliru, justru pemerintah yang seharusnya menjamin hak-hak warga kurang mampu," tegasnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Joko Triyono, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa program Jampersal tidak dipungut biaya persalinan dan bisa diikuti dari segala lapisan masyarakat. Dengan catatan menempati kelas tiga saat persalinan. Jampersal dilaksanakan di Puskesmas yang ditunjuk atau rumah sakit setelah mendapat rujukan. Namun, pihaknya tidak mengetahui syarat-syarat di rumah sakit jika seorang calon penerima Jampersal dirujuk, karena kelainan. "Tanya langsung saja sama rumah sakit yang menjadi rujukan, biasanya punya syarat-syarat tertentu," ujarnya.

Adapun buku KIA, dia mengakui memang sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Jampersal, karena sesuai dengan peraturan menteri kesehatan. Data dari Dinas Kesehatan Kudus mengatakan dana dari APBN yang digelontorkan untuk Jampersal mencapai Rp 2,8 miliar.

You Might Also Like

0 comments